You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satgas Tatib Amankan 6 Odong-odong
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Enam Odong-odong Ditertibkan

Satgas Tatib Lalu Lintas menjaring enam unit odong-odong. Selain melanggar UU nomo 22 tahu 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, odong-odong juga melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Seluruhnya ada 6 unit. Saat ini semuanya sudah kita amankan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan Kepolisian, Dinas Perhubungan, TNI dan Satpol PP, tidak hanya menyasar angkutan umum. Sejumlah odong-odong yang berkeliaran di Jakarta Selatan, Timur dan Jakarta Pusat pun turut ditindak.

"Seluruhnya ada 6 unit. Saat ini semuanya sudah kita amankan," ujarnya, Jumat (16/10).

PKL Monas akan Dirazia Binduk

Selain melanggar Undang-undang dan Perda, Budiyanto menilai, keberadaan odong-odong pun minim aspek keamanan dan keselamatan. Sebab, modifikasi yang dilakukan terhadap kendaraan motor roda dua menjadi kereta pengangkut orang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Mereka juga bisa dipidanakan. Sesuai Pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2009, pemilik terancam kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling besar Rp 24 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6325 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1988 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1822 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1582 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1310 personBudhi Firmansyah Surapati